BAB
II
TANGGUNG
JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT DALAM
PROSES
KEPERAWATAN
(RESPONSIBILITY
DAN ACCOUNTABILITY)
2.1 Responsibility
Tanggung jawab, Perawat harus
menempatkan kebutuhan pasien diatas kepentingan sendiri. Perawat harus
melindungi hak pasien untuk memperoleh keamanan dan pelayanan yang berkualitas.
Selain itu, perawat haris selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta
menjaga perilaku dalam melaksanakan tugasnya.
Taggung jawab menunjukan kewajiban
yang harus dilakukan. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk
menyelesaikan pekerjaan secara professional. Kepala ruangan dan kepala staf harus
memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab
masing-masing Perawat serta hasil yang dicapai, dan bagaimana mengukur kualitas
kinerja stafnya. Perawat yang professional akan bertanggung jawab atas semua
bentuk tindakan klinis keperawatan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.
Tanggung jawawab diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan
keperawatan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tanggung
jawab adalah memahami secara jelas tentang uraian tugas dan spesifikasinya,
serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal
ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen,
dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.
Untuk mempertahankannya peraat hendak
mampu dan selalu melakaukan intropeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self
directed), merencanakan pengembangan diri secara kreatif, dan senantiasa
berusaha meningkatkatkan kualitas kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka
dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk meningkatkan dan
mengembangkan kinerja. Klinis mereka guna memenuhi kepuasan pasien dan dirinya
sendiri dalam bekerjanya. Mencatat respond dan perkembngan pasien dengan
lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat dalam
melaksanakan tugasnya.
Menurut Ismani(2001) aturan dalam
prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien.
Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh
dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh
informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan.
Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau
keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
2.2 Accountability
Accaountability adalah
mempertanggung jawabkan hasil pekerjaan,
di mana tindakan yang dilakukan
merupakan satu aturan professional. Oleh karena itu, pertanggungjawaban
atas hasil asuhan keperawatan mengarah kepada
praktisi itu sendiri.
Perawat sebagai pelaksana harus memiliki
kewenangan dan otonomi (kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan
yang akan mereka lakukan. Kepala ruangan bertanggung jawab atas setiap
keputusannya, termasuk dalam menyeleksi staf. Selanjutnya setiap perawat
sebagai anggota tim bertanggung jawab atas yang dilimpahkan kepadanya. Karena
itu, setiap perawat harus mempertanggung jawabkan atas tugas yang dibebankan
kepadanya. Kepala ruangan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dari stafnya. Perawat professional harus dapat mempertanggung jawabkan tindakan
yang dilakukan dalam pencapaian tujuan asuhan keperawatan kepada pasien.
Kepekaan diperlukan terhadap hasil setiaap tindakan yang dilakukannya karena
berhubungan dengan tanggung jawab, pendelegasian, kewajuban dan kredibilitas
profesinya.
Menurut Ismani(2001) akuntabilitas
merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai
dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. Contoh: perawat
bertanggung jawab terhadap diri sendiri, profesi, klien, sesame karyawan dan
masyarakat. Jika salah member dosis obat kepada klien perawat tersebut dapat
digugat oleh klien yang menerima obat, oleh dokter yang memberi tugas
delegatif, dan masyarakat yang menuntut kemampuan professional.
Sedangkan menurut Efendy(2009)
accountability yaitu tanggung gugat terhadap apa yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap klien, diri
sendiri, dan profesi serta mengambil keputusan sesuai dengan asuhan.
2.3 Tujuan
Responsibility
1.
Perawat harus mempertanggung jawabkan tindakannya
kepada pasien, manajemen dan organisasi tempat mereka bekerja.
2.
Mereka
bertanggung jawab terhadap tindakan yang diambil untuk pasien dan keluarganya,
masyarakat, dan juga terhadap profesinya.
3.
Mengevaluasi
praktek profesional dan para stafnya.
4.
Menerapkan
dan mempertahankan standar yang telah ditetapkan dan yang dikembangkan oleh
organisasi.
5.
Membina
ketrampilan personal staf masing-masing.
6.
Memastikan
ruang lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara jelas
2.4 tujuan
Accountability
1.
Mengevaluasi
praktisi-praktisi professional baru dan mengkaji ulang praktisi-praktisi yang
sudah ada.
2.
Mempertahankan
standar keperawatan kesehatan.
3.
Memberikan
fasilitas refleksi professional, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi
sebagai bagian dari professional keperawatan kesehatan.
4.
Memberi
dasar untuk membuat keputusan etis.
2.5 Mekanisme
Accountability
Pengembangan Mekanisme akuntabilitas
diarahkan untuk:
1.
Kejelasan tugas dan peran
2.
Hasil akhir yang spesifik
3.
Proses yang transparan
4.
Ukuran keberhasilan kinerja
5.
Konsultasi dan inspeksi publik.
Mekanisme akuntabilitas.
1.
Mekanisme akuntabilitas juga
meliputi aspek yaitu siapa yang
harus melakukan akuntabilitas, kepada
siapa akuntabilitas ini dilakukan, untuk apa akuntabilitas dilakukan, bagaimana dan prosesnya.
2.
Mekanisme akuntablitas ini sangat bervariasi
dan sangat ditentukan oleh apakah keputusan atau aktivitas yang dilakukan suatu
organisasi mengikat organisasi secara internal atau eksternal
Akuntabilitas
diberikan kepada siapa?
1. Masyarakat
(pelanggan)
2. Pemerintah
Pusat dan Daerah (termasuk dalam hal ini Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati,
Walikota, Pejabat Struktural dalam Birokrasi Pemerintah)
3. Organisasi
Kemasyarakatan/NGOs
4. Organisasi
pemerintah lainnya misalnya BUMN
5. Lembaga
penilai organisasi publik yang diatur dalam undang-undang
Lingkup
akuntabilitas
1. Pertanggungjawaban
administrasi dan organisasi
2. Pertanggungjawaban
legal
3. Pertanggungjawaban
politik
4. Pertanggungjawaban
profesi
5. Pertanggungjawaban
moral
Pihak yang berkepentingan terhadap
akuntabilitas pelayanan public
1. Publik
dan konsumen pelayanan yang tertarik pada penyajian pelayanan yang
menguntungkan dan bertanggungjawab kepada mereka.
2. Pemimpin
dan pengawas dari pelayanan yang merupakan pihak berkepentingan terhadap
pelayanan.
3. Penyaji
pelayanan sendiri yang tujuan dan keinginannya seringkali berbeda dengan kedua
pihak sebelumnya.
2.6 Hubungan
Keperawatan Professional
Dalam memberikan tindakan asuhan
keperawatan kepada pasien berdasarkan rencana yang telah ditetapkan perawat
secara kolaboratif terlibat pula dalam program tim kesehatan lain. Perawat
dituntut mampu berkomunikasi dalam mengambil keputusan etis dan sesama profesi,
pasien dan tim kesehatan lain khususnya dokter.
2.6.1 Hubungan
Bantuan Perawat-Klien
Hubungan perawat dengan
klien adalah suatu wahana untuk mengaplikasikan proses keperawatan pada saat
perawat dan klien berinteraksi kesediaan untuk terlibat guna mencapai tujuan
asuhan kepeerawatan. Dalam hubungan itu perawat menggunakan pengetahuan
komunikasi guna memfasilitasi hubungan yang efektif.
Pada
dasarnya hubungan keperawatan dan klien bersifat professional yang diarahkan
pada pencapaian tujuan. Hubungan keperawatan dengan klien merupakan hubungan
interpersonal titik tolak saling memberi pengertian.
Kewajiban
perawat memberikan asuhan keperawatan dikembangkan hubungan saling percaya
dibentuk dalam interaksi, dibentuk bersifat terapetik dan bukan hubungan social,
hubungan perawat dan klien selalu dijalin terfokus pada klien, bertujuan
menyelesaikan masalah kecil.
a. Tahap hubungan perawat dengan klien
1)
Tahap
orientasi
Dimulai
pada saat pertama kali berhubungan. Tujuan utama tahap orientasi adalah
membangun trust
2)
Tahap
Kerja
a)
Menyatukan
proses komunikasi dengan tindakan keperawatan
b)
Membangun
suasana yang mendukung untuk berubah
3)
Tahap
terminasi
a)
Penilaian
pencapaian tujuan dan perpisahan
b)
Terminasi
disampaikan sejak awal atau tidak mendadak
2.6.2 Hubungan Perawat-Keluarga
Perawatan
kesehatan keluarga adalah pelayanan kesehatan yang ditunjukan pada keluarga
sebagai unit pelayanan untuk mewujudkan keluarga yang sehat. Peran perawat
dalam melakukan perawatan kesehatan keluarga adalah :
a. Pendidik
Perawat perlu melakukan pendidikan
kesehatan kepada keluarga agar :
1)
Keluarga
dapat melakukan program asuhan kesehatan secara mandiri
2)
Bertanggung
jawab terhadap masalah kesehatan keluarga
b.
Koordinator’
Koordinasi diperlukan pada
perawatan agar pelayanan komprehensif dapat dicapai dan juga diperlukan untuk
mengatur program kegiatan atau terapi dari berbagai disiplin ilmu agar tidak
terjadi tumpang tindih dan pengulangan.
c.
Pelaksana
Perawat dapat memberikan perawatan
langsung kepada klien dan keluarga dengan menggunakan metode keperawatan.
d.
Pengawas
kesehatan
Sebagai pengawas kesehatan harus
melaksanakan home visite yang teratur untuk mengidentifikasi dan melakukan
pengkajian tentang kesehatan keluarga.
e.
Konsultan
Perawat sebagai naras umber bagi
keluarga dalam mengatasi masalah kesehatan. Agar keluarga mau meminta nasihat
kepada perawat.
f.
Kolaborasi
Bekerja sama dengan pelayanan
kesehatan seperti rumah sakit dan anggota tim kesehatan lain untuk mencapai
kesehatan keluarga yang optimal
g.
Fasilitator
Membantu keluarga dalam menghadapi
kendala seperti masalah social ekonomi, sehingga perawat harus mengetahui
sistem pelayanan kesehatan seperti rujukan dan penggunaan dana sehat
h.
Penemu
kasus
Menemukan dan mengidentifikasi
masalah secara dini di masyarakat sehingga menghindarkan dari ledakan kasus
atau wabah
i.
Modifikasi
lingkungan
Mampu memodifikasi lingkungan baik
lingkungan rumah maupun masyarakat agar tercipta lingkungan yang sehat.
2.6.3 Hubungan
Perawat-Perawat
Sebagai
anggota profesi keperawatan, perawat harus dapat bekerja sama dengan sesame
perawat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan terhadap klien.
Dalam membina hubungan tersebut sesama perawat harus mempunyai rasa saling
menghargai dan saling toleransi yang tinggi agar tidak saling curiga dan benci.
Tunjukkan
sikap memupuk rasa persaudaraan dengan cara:
a.
Silih
Asuh
Sesama
perawat dapat saling membimbing, menasehati, menghormati dang mengingatkan bila
sejawat melakukan kekeliruan sehingga terbina hubungan yang serasi.
b.
Silih
Asih
Setiap
perawat dapat menghargai satu sama lain, saling menghargai antar anggota
profesi, bertenggang rasa, serta bertolerasi yang tinggi sehingga tidak
terpengaruh hasutan yang enimbulkan saling curiga dan benci.
c.
Silih
Asah
Perawat
yang merasa lebih pandai tahu dalam hal ilmu pengetahuan dapat mengamalkan ilmu
yang telah di prolehnya kepada rekan sesama perawat tanpa pamrih.
2.6.4 Hubungan
Perawat-Dokter
Dasar
hubungan perawat, dokter dan klien merupakan mutual humanity dan pada
hakekatnya hubungan yang saling ketergantungan dalam mewujutkan harapan klien
terhadap keputusan tindakan asuhan keperawatan.
Oleh sebab itu sebagai perawat
professional, harus dapat mengidentifikasi komponen-komponen yang berpengaruh
terhadap seseorang dalam membuat keputusan etik. Komponen- komponen yang
berpengaruh adalah Agama, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Pekerjaan atau posisi
klien termasuk perawat, dokter, dan hak-hak klien, yang dapat mengakibatkan
klien perlu mendapat bantuan perawat dan dokter dalam ruang lingkup pelayanan
kesehatan.
2.6.5 Hubungan
Perawat-tim Pelayan Kesehatan lain
Dalam kontek hubunga perawat dan
klien, perawat dapat berperan sebagai konselor pada saat pasien mengungkapkan
kejadian dan perasaan tentang penyakitnya. Perawat memiliki etika khuusus mengatur
tanggung jawab moral perawat yang disusun oleh organisasi perawat itu sendiri
berdasarkan suatu sumber yang ada di lingkungan. Baik lingkungan kesehatan,
lingkungan kosumen, dan lingkungan komunitas keperawatan.
Contoh penerapannya yaitu
1.
tritmen
pada pasien yang menghadapi ajal
a.
Pemberian
O2 bisa diteruskan atau dihentikan.
b.
Program
pengobatan diteruskan atau dihentikan
c.
Support
terapi (RJP) sampai kapan
2.
Mengijinkan
unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan
pasien sendiri, pembatasan perilaku, informed consent.
3.
Bioetika
a.
Aborsi,
pembatasan kelahiran, sterilisasi, bayi tabung, transplantasi organ.
b.
Pengungkaapan
kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran
c.
Permintaan
informasi data klien.
d.
Catatan
medic.
e.
Pembicaraan
kasus klien.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Tanggung jawab perawat berarti
keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa
perawat professional menampilkan kinerja secara hati – hati, teliti dan
kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Sementara Tanggung Gugat dapat
diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan
belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya
memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan
siap dan berani menghadapinya.
Dan sebagai seorang perawat yang
professional sudah sepatutnya memiliki rasa tanggung jawab, dan tanggung gugat
tentang tindakan yang dilakukan. Dan mampu untuk menjalin hubungan yang baik
antar semua pihak yang terlibat dalam dunia kesehatan.
3.2. Saran
Penyusun menyarankan agar semua
perawat dan tenaga medis lainnya bekerja sesuai etik serta bekerja secara
kolaborasi dengan menjadikan keamanan dan keselamatan pasien sebagai prioritas
utama sehingga berbagai bentuk kelalaian dapat di hindari atau di minimalisir.
DAFTAR PUSTAKA
Efendy, Ferry dan
Makhfudli.2009.Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Ismani Nila. Etika keperawatan,(2001),
Widya medika L: Jakarta
Hegner, Barbara R.2003.
Nursing Assistant: a Nursing Proses Approach. Jakarta: EGC.
Fanani, Achmad dan
Putri,Trikaloka H.2010.Etika Profesi
Keperawatan.Yogyakarta:Citra
pustaka.
Comments
Post a Comment