BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Keperawatan merupakan bentuk
pelayanan professional kepada klien yang diberikan secara manusiawi komprehensif
dan individualistik, berkesinambungan sejak klien membutuhkan pelayanan sampai saat
klien mampu melakukan kegiatan sehari- hari secara produktif untuk diri sendiri
dan orang lain. Pelayanan keperawatan profesional hanya dapat diberikan oleh tenaga
keperawatan profesional yang telah memiliki izin dan kewenangan untuk melakukan
tindakan keperawatan yang dibutuhkan oleh klien. Praktik keperawatan profesional
adalah tindakan mandiri perawat Ahli Madia Keperawatan, Ners, Ners Spesialis dan
Ners Konsultan melalui kerjasama bersifat kolaboratif dengan klien dan tenaga kesehatan
lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung
jawabnya. Praktik keperawatan di Indonesia seringkali diasumsikan sama dengan praktik
kedokteran, baik oleh masyarakat atau perawat sendiri. Salah satu penyebab hal ini
adalah kurangnya pengetahuan tentang praktik keperawatan profesional, di lain
pihak hukum masih dianggap suatu hal yang menakutkan yang sering dikaitkan dengan
sanksi atau hukuman.
Untuk memperjelas tentang
praktik keperawatan profesional, akan dibahas tentang lingkup praktik keperawatan
sehingga diharapkan dapat memperjelas pemahaman tenaga keperawatan dalam memberikan
pelayanan keperawatan serta dapat melindungi masyarakat dari malpraktik keperawatan.
Sebagai suatu profesi, perawat bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan wewenang yang dimiliki secara mandiri
dan atau berkolaborasi. Hal tersebut dimungkinkan karena perawat memiliki ilmu dan
kiat keperawatan yang mendasari praktik profesionalnya.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari
praktik keperawatan professional ?
2.
Apa pengertian dari
falsafah praktik keperawatan ?
3.
Apa pengertian hakikat
praktik keperawatan ?
4.
Apa saja fokus praktik
keperawatan professional ?
5.
Apa saja nilai nilai
professional dalam praktik keperawatan ?
6.
Apa saja bentuk bentuk
praktik keperawatan professional ?
7.
Apa saja standar praktik
keperawatan professional ?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu praktik keperawatan
2. Untuk
mengetahui falsafah praktik keperawatan
3. Untuk
mengetahui hakikat praktik keperawatan
4. Untuk
mengetahui fokus keperawatan
5. Untuk
mengetahui nilai-nilai professional dalam praktik keperawatan profesional
6. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk praktik keperawatan professional
7.
Untuk mengetahui standar
praktik keperawatan profesional
1.4
Manfaat
Adapun
manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu untuk memahami pengertian praktik
keperawatan professional , falsafah
praktik keperawatan , hakekat praktik keperawatan dan juga mengetahui
fokus praktik keperawatan , bentuk bentuk praktik keperawatan serta standar
praktik keperawatan professional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Praktik
Keperawatan Profesional
Kelompok Kerja Keperawatan-Konsorsium Ilmu
Kesehatan (1992) mendefinisikan Praktik Keperawatan adalah tindakan mandiri
perawat profesional melalui kerjasama bersifat
kolaboratif dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan
asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
Perawat profesional pada pengertian di
atas adalah Perawat Ahli Madya, Perawat Ahli, Ners Spesialis dan Ners Konsultan
yang pendidikan keperawatannya berasal dari jenjang perguruan tinggi keperawatan.
Praktik keperawatan sebagai tindakan keperawatan profesional menggunakan pengetahuan
teoritis yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu dasar (biologi, fisika, biomedik,
perilaku, sosial), dan ilmu keperawatan sebagai landasan untuk melakukan pengkajian,
diagnosis, menyusun perencanaan, melaksanakan asuhan keperawatan dan evaluasi hasil-hasil
tindakan keperawatan, serta mengadakan penyesuaian rencana keperawatan untuk menentukan
tindakan selanjutnya.
Malkemes, L.C.(1983) mengatakan bahwa praktik
keperawatan profesional (professional
nursing practice) adalah suatu proses ketika Ners terlibat dengan klien,
dan melalui kegiatan ini masalah kesehatan klien diidentifikasi dan diatasi.
Karakteristik
praktik keperawatan profesional
1.
Otoritas (autority),
yakni memiliki kewenangan sesuai dengan keahliannya
yang
akan mempengaruhi proses asuhan melalui peran profesional.
2. Akuntabilitas
(accountability), yakni tanggung gugat terhadap apa yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan bertanggung jawab kepada klien, diri sendiri,
dan profesi, serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan.
3.
Pengambilan keputusan
yang mandiri (independent decision making), berarti sesuai dengan kewenangannya
dengan dilandasi oleh pengetahuan yang kokoh dan menggunakan pendekatan yang
ilmiah dengan membuat keputusan (judgnents) pada tiap tahap proses keperawatan dalam
menyelesaikan masalah klien.
4. Kolaborasi
(collaboration ), artinya dapat bekerja sama, baik lintas program maupun lintas
sektor dengan mengadakan hubungan kerja dengan berbagai disiplin dalam mengakses
masalah klien, dan membantu klien menyelesaikannya.
5.
Pembelaan atau dukungan
(advocacy), artinya bertindak demi hak klien untuk mendapatkan asuhan yang
bermutu dengan mengadakan intrevensi untuk kepentingan atau demi klien, dalam mengatasi
masalahnya, serta berhadapan dengan pihak-pihak lain yang lebih luas.
6.
Fasilitasi
(facilitation), artinya mampu memberdayakan klien dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatannya dengan memaksimalkan potensi dari organisasi dan sistem klien-keluarga.
2.2 Falsafah Parktik
Keperawatan
Sebagian besar dasar falsafah praktik
keperawatan profesional disusun merujuk kepada konsep praktik keperawatan profesional
dan teori keperawatan. Falsafah praktik keperawatan secara umum mengandung dasar-dasar
pemikiran yang sama untuk mengemban tugas keperawatan, tetapi disetiap negara,
pernyataan yang disusun juga disesuaikan dengan nilai dan latar belakang budayanya.
Dalam Lokakarya Nasional bulan Januari
1983 telah disepakati adanya profesionalisasi keperawatan, dengan menetapkan pengertian
keperawatan, falsafah keperawatan, serta peran dan fungsi perawat.
Pernyataan
falsafah keperawatan di Indonesia
1. Perawat
merupakan bantuan, diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental,
keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan
kegiatan hidup sehari-hari.
2. Kegiatan
dilakukan dalam upaya penyembuhan, pemulihan, serta pemeliharaan kesehatan dengan
penekanan kepada upaya pelayanan utama (PHC) sesuai dengan wewenang, tanggung jawab
dan etika keperawatan.
Falsafah Keperawatan dari lokakarya 1983
dapat dipakai sebagai kerangka untuk menyusun falsafah praktik keperawatan.
Dalam mengembangkan falsafah keperawatan kita tidak dapat hanya mengacu kepada satu
teori keperawatan, namun falsafah harus menjelaskan berbagai pandangan dasar tentang
hakikat manusia dan esensi keperawatan sehingga dapat dijadikan kerangka dasar
yang kokoh bagi praktik keperawatan.
2.3 Hakikat Praktik
Keperawatan
Pada
hakikatnya, keperawatan sebagai profesi senantiasa mengabdi kepada kemanusiaan,
mendahulukan kepentingan kesehatan klien di atas kepentingan sendiri, bentuk pelayanan
bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan berdasarkan
pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntunan utama
dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Asuhan keperawatan yang merupakan inti praktik
keperawatan ditujukan pada klien yaitu individu, keluarga, dan masyarakat yang
didasarkan pada hubungan professional perawat-klien.
Hubungan
profesional perawat dengan klien yang pada hakikatnya mengacu pada sistem
interaksi antara perawat dengan klien secara positif atau mengadakan hubungan
terapeutik yang berarti bahwa setiap interaksi yang dilakukan memberikan dampak
terapeutik yang memungkinkan klien untuk berkembang lebih baik.
Karakteristik hubungan
profesional
1.
Berorientasi pada
kebutuhan klien.
2.
Diarahkan pada pencapaian
tujuan.
3.
Bertanggung jawab dalam
menyelesaikan masalah klien.
4.
Memahami kondisi klien
dengan berbagai keterbatasannya.
5.
Memberikan penilaian
berdasarkan norma yang disepakati antara perawat dengan klien.
6.
Berkewajiban memberi
bantuan pada klien agar mampu menolong dirinya secara mandiri.
7.
Berkewajiban untuk
membina hubungan berdasarkan pada rasa percaya.
8.
Bekerja sesuai dengan
kaidah etik untuk menjaga kerahasiaan klien dan hanya menggunakan informasi
untuk kepentingan dan persetujuan klien.
9.
Berkewajiban menggunakan
komunikasi efektif dalam memenuhi kebutuhan klien.
Dengan terciptanya
hubungan profesional perawat dengan klien, maka perawat sebagai pemberi
pelayanan keperawatan atau praktisi keperawatan akan mendapat suatu
kepercayaan. Dengan adanya kepercayaan tersebut, perawat telah menunjukkan
kemampuan atau kompetensinya kepada klien berupa kemampuan intelektual,
keterampilan teknis dan sikap yang dilandasi etika profesi sehingga mampu
membuat keputusan secara profesional.
2.4
Fokus
Praktik Keperawatan Profesional
Praktik
keperawatan tidak boleh terlepas dari upaya kesehatan masyarakat dunia dan
sistem kesehatan nasional. Fokus utama keperawatan saat ini adalah kesehatan
masyarakat dengan target populasi total. Manusia tidak dipandang hanya dari
aspek fisik tetapi dipandang sebagai makhluk yang holistik yang terdiri atas
bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual.
Tujuan
praktik keperawatan sesuai yang dicanangkan WHO (1985) harus diupayakan pada
pencegahan primer, peningkatan kesehatan pasien, keluarga dan masyarakat,
perawatan diri dan peningkatan kepercayaan diri.
Praktik
keperawatan meliputi lima area yang terkait dengan kesehatan (Kozier & Erb,
1990), yaitu:
1. Peningkatan
kesehatan ( Health Promotion)
Kesehatan merupakan
status kemampuan individu atau manusia yang didefinisikan sebagai kemampuan
dari salah satu kemampuan yang maksimal maupun potensial. The American Hospital Association tahun 1980 mendeskripsikan
kesehatan sebagai berikut, “Kesehan yang objektif tidak hanya untuk menghindari
penyakit atau untuk memperpanjang hidup, yang objektif adalah untuk
mempertinggi kualitas hidup seseorang”. Kesehatan adalah bagian esensial dari
masing-masing tujuan keperawatan.
Peningkatan kesehatan
adalah kerangka aktivitas keperawatan. Kesadaran diri klien, kesadaran
kesehatan, keterampilan kesehatan dan penggunaan semua sumber yang
dipertimbangkan sebagai perawat yang diberikan oleh perawat. Peningkatan
kesehatan membantu masyarakat dalam mengembangkan sumber untuk memelihara atau
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka. Tujuan kesehatan yang ingin
diwujudkan adalah mencapai derajat kesehatan yang optimal. Fokus peningkatan
kesehatan diarahkan untuk memelihara atau meningkatkan kesehatan umum,
individu, keluarga dan komunitas.
Kegiatan yang
berorientasi pada peningkatan kesehatan memerlukan:
1. Pendidikan
untuk public atau masyarakat dan individu.
2. Perundang-undangan
atau kebijakan yang mendukung.
3. Hubungan
interpersonal dengan klien secara langsung.
Area keperawatan yang melibatkan perawat meliputi:
1. Mendorong
dan mengadakan suatu latihan fisik secara periodik dan pemantauan terhadap
proses penyakit.
2. Memimpin
pelaksanaan pendidikan kesehatan masyarakat melalui pameran kesehatan dan
program kesehatan mental.
3. Mendukung
undang-undang yang ditunjukkan untuk pemeliharaan kesehatan dan program
perlindungan anak.
4. Peningkatan
kondisi kesehatan dan keselamatan kerja.
2.
Pencegah penyakit
Aktivitas pencegahan
penyakit secara objektif untuk mengurangi risiko penyakit, untuk meningkatkan
kebiasaan kesehatan yang baik dan untuk mempertahankan fungsi individu secara
optimal.
Aktivitas atau kegiatan
yang dapat dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan
program pendidikan di rumah sakit, misalnya perawatan ibu hamil, program
melarang atau menghindari rokok, seminar mengurangi atau mencegah stress.
2. Program
umum dan dasar yang dapat meningkatkan gaya hidup sehat, misalnya melakukan
senam aerobik, berenang atau program kebugaran.
3. Memberikan
informasi tentang kesehatan, makanan yang sehat, olahraga, dan lingkungan yang
sehat melalui liflet, media masa atau media elektronik.
4. Menyediakan
pelayanan keperawatan yang dapat menjamin kesehatan ibu hamil dan kelahiran
bayinya dengan sehat.
5. Membantu
tumbuh kembang bayi dan balita.
6. Memberikan
imunisasi.
7. Melakukan
pemeriksaan untuk mendeteksi tekanan darah tinggi, kadar kolesterol dan kanker.
8. Melakukan
konseling mengenai pencegahan akibat kekurangan nutrisi dan penghentian rokok.
Peran perawat dalam upaya peningkatan kesehatan
meliputi hal-hal berikut:
1.
Bertindak sebagai model
peran dalam berperilaku serta bergaya hidup sehat.
2. Mengajarkan
klien tentang strategi keperawatan dan usaha meningkatkan kesehatan, misalnya
dengan cara perbaikan gizi, pengendalian stress, usaha untuk membina hubungan
yang baik dengan sesame.
3. Meningkatkan
klien untuk meningkatkan derajat kesehatannya.
4. Menunjukkan
klien cara pemecahan masalah yang tepat dan mengambil keputusan yang efektif.
5. Menguatkan
perilaku peningkatan kesehatan pribadi dan keluarga.
3. Pemeliharaan
Kesehatan ( Health Maintenance)
Kegiatan
keperawatan dalam pemeliharaan kesehatan adalah kegiatan yang membantu klien
memelihara status kesehatan mereka. Perawat melakukan aktivitas untuk membantu
masyarakat mempertahankan status kesehatannya.
Tiga
perkembangan pemeliharaan kesehatan:
1. Mencoba
mengidentifikasi gejala penyakit kronis sebelum penderita mengidapnya, misalnya
melakukan pemeriksaan fisik secara teratur untuk usia diatas 35 tahun.
2. Meningkatkan
ketertarikan terhadap masalah kesehatan sehubungan dengan perubahan struktur
sosial masyarakat.
3. Ketertarikan
pada faktor lingkungan sehubungan dengan penyebab penyakit karena stress.
4. Pemeliharaan
Kesehatan (Health Restoration)
Pemulihan
kesehatan berarti perawat membantu pasien meningkatkan kesehatan setelah pasien
memiliki masalah kesehatan atau penyakit.
Kegiatan
yang dilakukan dalam perbaikan kesehatan meliputi hal-hal berikut:
1. Memberikan
perawatan secara langsung pada individu yang sedang sakit, misalnya dengan
memberikan perawatan fisik.
2. Memberikan
perawatan pada pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental.
3. Melakukan
diagnostik dan pemeriksaan untuk mendeteksi penyakit.
4. Merencanakan
pengajaran dan rehabilitasi pada pasien-pasien tertentu, misalnya pada pasien
stroke, serangan jantung, arthritis.
5. Perawatan
Pasien Menjelang Ajal
Area
praktik keperawatan ini mencakup perawat memberikan rasa nyaman dan merawat
orang dalam keadaan menjelang ajal. Kegiatan dapat dilakukan di rumah sakit,
rumah, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Lingkup
praktik keperawatan pada dasarnya sangat berkaitan dengan kompetensi lulusan
pendidikan professional keperawatan yang diharapkan mampu berperan atau
mengemban fungsi perawat professional baik sebagai pemberi asuhan keperawatan,
pendidik, pengelola, maupun peneliti.
2.5
Nilai-nilai professional dalam praktik keperawatan
Nilai
Intelektual
Terdiri
dari 3 kompenen yang sangat terkait, yaitu:
1. Body
of knowledge yang melandasi praktik profesional
2. Pendidikan
spesialisasi untuk meneruskan kelompok ilmu pengetahuan
3. Penggunaan
pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif
Nilai
Komitmen Moral
Perilaku
perawat harus dilandasi oleh aspek moral yang meliputi hal-hal berikut.
1. Beneficience
yang berarti sebagai seorang profesional perawat harus selalu mengupayakan tiap
keputusan yang dibuat berdasarkan keinginan untuk melakukan yang terbaik dan
tidak merugikan klien (Johnstone, 1994).
2. Adil
yang berarti tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, sosial
budaya, keadaan ekonomi, dan sebagainya tetapi memperlakukan klien sebagai
individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki
3. Fidelity
yang berarti bahwa perilaku caring, selalu berusaha mmenepati janji, memberikan
harapan yang memadai, memiliki komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan
spiritual klien.
Otonomi, Kendali, dan Tanggung Gugat
Otonomi berarti kebebasan dan
kewenangan melakukan tindakan secara mandiri, kendali mempunyai implikasi
pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau orang dan tanggung gugat
berarti bertanggung jawab terhadap tindakan yang telah dilakukan.
2.6
Bentuk Bentuk Praktek Keperawatan Profesional
Sejak disepakatinya keperawatan sebagai profesi (Januari
1983) , serta ditumbuhkannya pedidikan keperawatan pada jenjang pendidikan
tinggi ( Program DIII Keperawatan pada tahun 1984 dan program pendidikan
Sarjana Keperawatan pada tahun 1985) , serta diberlakukannya UU No.23 Tahun
1992 tentang kesehatan, proses registrasi dan legislasi keperawatan sebagai
bentuk pengakuan adanya kewenangan dala melaksanakan praktik keperawatan belum
terwujud. Hal ini mungkin disebabkan antara lain belum adanya pengalaman dalam
memberi pengakuan terhadap praktik keperawatan , karena belum dipahami wujud
dan batasan dari praktik keperawatan sebagai praktik professional. Demikian
juga jenis dan sifat praktik keperawatan professional yang harus dikembangkan
belum diapahami dengan benar karena belum ada pengalaman sebelumnya.
Bertolak dari keadaan yang demikian, sedangkan praktik
keperawatan professional harus dikembangkan, proses registrasi dan legislasi
keperawatan sudah ada , serta dilandasi oleh peraturan perundang undangan yang
kokoh, maka dinilai perlu dilakukan pembangunan dan uji coba (Sebagai proyek
rintisan) beberapa model praktik keperawatan. Bentuk model praktik keperawatan
yang dapat dan pantas di ujicobakan dan dikembangkan di Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Praktik
Keperawatan di Rumah Sakit dan Puskesmas
Lingkup cakupan dan batasan wewenang serta tanggung
jawab seorang perawat professional (ners) dalam praktik keperawatan di rumah
sakit ataupun di puskesmas dikaji.
Kedudukan dan hubungannya dengan pelayanan rumah sakit atau puskesmas secara
keseluruhan dan sifat interdependensi dengan pelayanan rumah sakit atau
puskesmas dengan pelayanan professional
lainnya yang terdapat di rumah sakit atau puskesmas. Perawat professional
dengan sikap dan kemampuan professional yang dapat diberi wewenang dan tanggung
jawab melaksanakan praktik keperawatan rumah sakit atau puskesmas , serta
proses dan prosedur pencatatan dan pemberian kewenangan , tanggung jawab melaksanakan
praktik.
Melalui hasil kajian dari model
keperawatan rumah sakit atau puskesmas dapat disarankan kepada yang berwenang
hal hal yang berhubungan dengan pengertian praktik keperawatan rumah sakit atau
puskesmas dan lingkup cakupannya sebagai salah satu bentuk praktik keperawatan
professional , seta proses prosedur dan registrasi dan legislasi keperawatan.
2. Praktek
Keperawatan di Rumah (Home Nursing Practice) dalam Konteks Perpanjangan
Pelayanan Rumah sakit atau Puskesmas
Dengan pola pendekatan dan
pelaksanaan seperti yang diuraikan untuk praktik keperawatan rumah sakit atau
puskesmas. Pada bentuk praktik keperawatan rumah dalam kajian awalnya ,
ditekankan pada pelaksanaan pelayanan / asuhan keperawatan sebagai kelanjutan
pelayanan rumah sakit atau puskesmas. Dilakukan oleh para perawat professional
pelayanan rumah sakit atau puskesmas, atau melalui pengikutsertaan perawat
professional yang melakukan praktik keperawatan berkelompok.
3. Praktik
Keperawatan Berkelompok (Group Nursing Practice)
Dengan pola pendekatan dan pelaksanaan seperti yang
diuraikan untuk praktik keperawatan rumah sakit atau puskesmas. Beberapa perawat
professional membuka praktik keperawatan selama 24 jam kepada masyarakat yang
memerlukan pelayanan / asuhan keperawatan , mengatasii berbagai bentuk
keperawatan yang dihadapi masyarakat. Bentuk praktik keperawatan ini
diperkirakan akan sangat diperlukan di masa depan , terutama jika pandangan
tentang lama rawat rumah sakit perlu dipersingkat mengingat biaya perawat rumah
sakit diperkirakan akan terus meningkat.
Praktik keperawatan berkelompok sebagai model yang
akan diujicobakan memerlukan dukungan peraturan yang berwenang sehingga baik
perawatan yang melaksanakan praktik keperawatan , maupun masyarakat yang
menerima asuhan keperawatan terlindungi.
4. Praktik
Keperawatan Individu/Perorangan (Individual Nursing Practice)
Dengan pola pendekatan dan pelaksanaan yang sama
seperti yang diuraikan untuk praktik keperawatan rumah sakit atau puskesmas .
Perawat professional senior dan berpengalaman secara perorangan / sendiri
membuka praktik keperawatan dalam jam praktik tertentu , memberi pelayanan /
asuhan keperawatan khususnya konsultasi
dalam keperawatan bagi masyarakat yang memerlukannya dalam mengatasi masalah
keperawatan .
Bentuk praktik yang demikian ini sangat diperlukan
oleh kelompok / golongan masyarakat yang tinggal jauh terpencil dari fasilitas
pelayanan kesehatan , khususnya pelayanan keperawatan yang dikembangkan oleh
pemerintah.
2.7 Standar
Praktik Keperawatan Indonesia
A.
Pengertian
Standar
praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional
. Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman,
efektif dan etis. Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi
keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota
profesi.
B. Lingkup
Lingkup
Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
1.
Standar Praktik Professional
a. Standar I Pengkajian
b. Standar II Diagnosa Keperawatan
c. Standar III Perencanaan
d. Standar IV Pelaksanaan Tindakan
(Impelementasi)
e. Standar V Evaluasi
2.7.1 Standar
Praktik Profesional
A. Standar
I : Pengkajian Keperawatan
Perawat
mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh,
akurat , singkat dan berkesinambungan.
1. Rasional
Pengkajian
keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan
menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan klien yang digunakan untuk
merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.
2. Kriteria
Struktur
1. Metode
pengumpulan data yang digunakan dapat menjamin :
a. Pengumpulan data yang sistematis dan lengkap.
b. Diperbaharuinya data dalam pencatatan yang ada.
c. Kemudahan memperoleh data.
d. Terjaganya kerahasiaan.
2. Tatanan
praktek mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang merupakan bagian
integral dari sistem pencatatan pengumpulan data klien
3. Sistem
pencatatan berdasarkan proses keperawatan. Singkat, menyeluruh, akurat dan
berkesinambungan.
4. Praktek
mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari sistem
pencatatan kesehatan klien.
5. Ditatanan
praktek tersedia sistem penyimpanan data yang dapat memungkinkan diperoleh
kembali bila diperlukan.Tersedianya sarana dan lingkungan yang mendukung.
3. Kriteria
Proses
1. Pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan mempelajari
data penunjang ( pengumpulan data penunjang diperoleh dari hasil pemeriksaan
laboratorium dan uji diagnosis), serta mempelajari catatan lain.
2. Sumber
data adalah klien, keluarga atau orang terkait, tim kesehatan, rekam medis, serta catatan lain.
3. Klien
berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.
4. Data
yang dikumpulkan, difokuskan untuk mengidentifikasi :
a.
Status kesehatan klien saat ini
b.
Status kesehatan klien masa lalu
c.
Status biologis (Fisiologis)
d.
Status psikologis (Pola koping)
e.
Status social cultural
f.
Status spiritual
g.
Respon terhadap terapi
h.
Harapan terhadap tingkat kesehatan yang optimal
i.
Resiko masalah potensial
4. Kriteria
Hasil
1. Data
dicatat dan dianalisis sesuai standar dan format yang ada.
2. Data
yang dihasilkan akurat, terkini, dan relevan sesuai kebutuhan klien.
B. Standar
II: Diagnosis Keperawatan
Perawat
menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan.
1. Rasional
Diagnosis
keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam
rangka mencapai peningkatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan
kesehatan klien.
2. Kriteria
Struktur
1.
Tatanan praktek memberi kesempatan ;
A. kepada
teman sejawat, klien untuk melakukan validasi diagnosis keperawatan
B. adanya
mekanisme pertukaran informasi tentang hasil penelitian dalam menetapkan
diagnosis keperawatan yang tepat.
C. untuk
akses sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang terkait.
D.
adanya pencatatan yang
sistematis tentang diagnosis klien.
3. Kriteria
Proses
A. Proses
dianogsis terdiri dari analisis, & interpretasi data, identifikasi masalah
klien dan perumusan diagnosis keperawatan.
B. Komponen
diagnosis keperawatan terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala / tanda
(S) atau terdiri dari masalah dengan penyebab (PE).
C. Bekerjasama
dengan klien, dekat dengan klien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi
diagnosis keperawatan.
D. Melakukan
kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data terbaru.
4. Kriteria
Hasil
A. Diagnosis
keperawatan divalidasi oleh klien bila memungkinkan
B. Diagnosis
keperawatan yang dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang
relevan dan signifikan.
C. Diagnosis
didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi dan
penelitian.
C. Standar
III: Perencanaan
Perawat
membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan
meningkatkan kesehatan klien.
1. Rasional
Perencanaan
dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.
2. Kriteria
Struktur
Tatanan praktek menyediakan :
A. Sarana
yang dibutuhkan untuk mengembangkan perencanaan.
B. Adanya
mekanisme pencatatan, sehingga dapat dikomunikasikan.
3. Kriteria
Proses
A. Perencanaan
terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
B. Bekerja
sama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
C. Perencanaan
bersifat individual (sebagai individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan
kondisi atau kebutuhan klien.
D. Mendokumentasikan
rencana keperawatan.
4.
Kriteria Hasil
A.
Tersusunnya suatu rencana
asuhan keperawatan klien
B.
Perencanaan mencerminkan
penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan.
C.
Perencanaan tertulis
dalam format yang singkat dan mudah didapat.
D.
Perencanaan menunjukkan
bukti adanya revisi pencapaian tujuan.
D.Standar IV: Pelaksanaan Tindakan (implementasi)
Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah
diidentifikasi dalam rencana asuhan keperawatan.
1. Rasional
Perawat
mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada
hasil yang diharapkan.
2. Kriteria
Struktur
Tatanan
praktek menyediakan :
A. Sumber
daya untuk pelaksanaan kegiatan.
B. Pola
ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
C. Ada
mekanisme untuk mengkaji dan merevisi pola ketenagaan secara periodik.
D. Pembinaan
dan peningkatan keterampilan klinis keperawatan.
E. Sistem
Konsultasi keperawatan.
3. Kriteria
Proses
A. Bekerjasama
dengan klien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan.
B. Kolaborasi
dengan profesi kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien.
C. Melakukan
tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah klien.
D. Melakukan
supervisi terhadap tenaga pelaksana keperawatan dibawah tanggung jawabnya.
E. Menjadi
koordinator pelayanan dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
F. Menginformasikan
kepada klien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan
kesehatan yang ada.
G. Memberikan
pendidikan pada klien & keluarga mengenai konsep & keterampilan asuhan
diri serta membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
H. Mengkaji
ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon klien.
4. Kriteria
Hasil
A. Terdokumentasi
tindakan keperawatan dan respon klien secara sistematik dan dengan mudah
diperoleh kembali.
B. Tindakan
keperawatan dapat diterima klien.
C. Ada
bukti-bukti yang terukur tentang pencapaian tujuan.
E. Standar
V : Evaluasi
Perawat
mengevaluasi perkembangan kesehatan klien terhadap tindakan dalam pencapaian
tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan perencanaan.
1. Rasional
Praktek
keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan
data, diagnosa atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektivitas asuhan
keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.
2. Kriteria
Struktur
A. Tatanan
praktek menyediakan : sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses
evaluasi.
B. Adanya
akses informasi yang dapat digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan
C. Adanya
supervisi dan konsultasi untuk membantu perawat melakukan evaluasi secara effektif
dan mengembangkan alternatif perencanaan yang tepat.
3. Kriteria
Proses
A. Menyusun
rencanaan evaluasi hasil tindakan secara komprehensif, tepat waktu dan terus-menerus.
B. Menggunakan
data dasar dan respon klien dalam mengukur perkembangan kearah pencapaian
tujuan.
C. Memvalidasi
dan menganalisis data baru dengan sejawat dan klien
D. Bekerja
sama dengan klien, keluarga untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
E. Mendokumentasikan
hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan.
F. Melakukan
supervisi dan konsultasi klinik.
4. Kriteria
Hasil
A. Diperolehnya
hasil revisi data, diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
B. Klien
berpartisipasi dalam proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
C. Hasil
evaluasi digunakan untuk mengambil keputusan
D. Evaluasi
tindakan terdokumentasikan sedemikian rupa yang menunjukan kontribusi terhadap
efektifitas tindakan keperawatan dan penelitian.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Pada saat ini
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
keperawatan akan terus meningkat. Masyarakat akan menuntut tersedianya
pelayanan kesehatan dan keperawatan dengan kualitas secara profesional dan
dapat dipertanggungjawabka sesuai dengan standar pelayanan keperawatan yang
ditentukan. Sebagai anggota keperawatan yang telah diakui sebagai profesi dan
telah melaksanakan praktik keperawatan secara tidak langsung melekat tanggung
jawab dan tanggung gugat atas segala keputusan dan tindakannya di dalam lingkup
peran dang fungsinya sebagai perawat. Tanggung gugat pada dasarnya erupakan
suatu konsep yang esensial dari praktik keperawatan profesional dan hukum.
Untuk melindungi
masyarakat terhadap tindakan kelalaian ataupun penyimpangan atau malpraktik dan
untuk melindungi tenaga keperawatan sebagai tenaga pemberi jasa pelayanan serta
sesuai dengan kepentingannya, pengaturan praktik keperawatan perlu dirumuskan
dalam tatanan perundang-undangan yang tinggi kedudukannya.
Mekanisme regristasi,
sertifikasi dan lisensi merupakan proses yang diperlukan untuk memperlakukan
suatu sistem legislasi. Sistem legislasi keperawatan erupakan sistem
perundang-undangan keperawatan yang mencerminkan diberlakukannya hukum praktik
keperawatan. Seluruh sistem yang mengatur tindakan keperawatan dari tenaga
keperawatan merupakan suatu sistem regulasi keperawatan.
DAFTAR PUSTAKA
Kozier,B.,
Erb,G. 1988. Concepts and Issuses in Nursing Practice. Addisoin-Wesley Publ.
Comp. Health Science Division.
Priharjo,
R. 1995, Praktik Keperawatan Profesional, Concpts, Process and Hukum.
EGC. Jakarta
Comments
Post a Comment